You need to enable javaScript to run this app.

Tata Tertib Sekolah

  • Rabu, 20 Januari 2010
  • Administrator
  • 0 komentar

TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2023/2024

Menimbang:

Bahwa dalang rangka pelaksanaan Peaturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Kesepakatan Bersama Peserta Didik.

 Mengingat:

  1. Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
  2. Permendikbud No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Permendiknas RI No.39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  4. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Permendikbud No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Rapat kesepakatan bersama antara Orang Tua Peserta Didik dengan Pihak Sekolah

Menetapkan:

KESEPAKATAN BERSAMA PESERTA DIDIK

SMA NEGERI 1 NGAWEN

TAHUN AJARAN 2023/2024

 BAB I

PENGERTIAN

  1. Kesepakatan bersama Peserta Didik adalah seperangkat aturan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan sekolah yang baik dan terarah, sehingga mendukung terselenggaranya proses belajar mengajar yang
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pembantu Urusan Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Tenaga Pelaksana Administrasi lainnya yang bertugas di dalam maupun di luar kantor, Kepala dan Petugas Perpustakaan, Kepala dan Petugas Laboratorium,
  3. Guru adalah Guru Mata Pelajaran (GMP) dan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), baik yang berstatus tetap maupun tidak
  4. Peserta didik adalah peserta didik SMA Negeri 1 Ngawen.
  5. STP2K adalah Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan yang diangkat Kepala
  6. Disiplin positif adalah peringatan atau hukuman bagi peserta didik yang melanggar kesepakatan bersama, yang secara bertingkat mulai dari yang paling ringan berupa teguran sampai yang paling berat, yaitu dikembalikan kepada orang
  7. Disiplin positif adalah konsekuensi yang diterapkan atau diberikan untuk memberi efek jera dengan tujuan mendidik agar tidak mengulangi tindakan yang menyimpang atau tidak sesuai dengan kesepakatan.

 

  BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Kesepakatan bersama peserta didik dimaksudkan sebagai instrumen penilaian kepribadian dan kerajinan peserta didik dalam rangka pembinaan dan pengembangan peserta didik sebagai mahkluk pribadi, sosial maupun mahkluk
  2. Pelaksanaan kesepakatan bersama peserta didik bertujuan untuk:
    1. Menciptakan situasi dan tata kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
    2. Mewujudkan wawasan wiyata
    3. Mendorong terciptanya warga sekolah yang agamis.
    4. Menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah

BAB III

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

Peserta didik berkewajiban mematuhi kesepakatan bersama, norma-norma dan nilai sosial serta aturan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV

HAK PESERTA DIDIK

Setiap peserta didik berhak:

  1. Memperoleh pendidikan     sesuai      dengan     kemampuan,      bakat     dan    minatnya berdasarkan kurikulum yang berlaku di
  2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang
  3. Mendapat layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
  4. Memanfaatkan fasilitas sekolah untuk kepentingan
  5. Memperoleh beasiswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  6. Mendapat penghargaan atas prestasi yang
  7. Mendapat layanan khusus bagi penderita disabilitas sesuai kemampuan
  8. Pindah ke sekolah lain .

BAB V

TERTIB WAKTU DAN PERIZINAN

  1. Pembelajaran dilaksanakan pada hari Senin-Kamis, pukul00-15.30 WIB dan hari Jumat pukul 07.00– 14.00 WIB.
  2. Peserta didik wajib hadir sampai gerbang depan sekolah maksimal 5 menit sebelum bel berbunyi (sebelum jam pertama pembelajaran dimulai)
  3. Hal Keterlambatan

Bagi yang terlambat datang ke sekolah, Peserta Didik Wajib:

Melapor guru piket

Menerima dan menjalankan kebersihan lingkungan sekolah yang diperintahkan oleh guru piket/guru BK/tim kesiswaan

Meminta surat izin masuk sekolah dari guru piket setelah selesai menjalankan disiplin positif

  1. Peserta didik yang terlambat masuk ke kelas saat pergantian jam pelajaran maupun setelah istirahat, maka proses pemberian konsekuensi diserahkan pada guru yang mengajar di jam tersebut

Tidak Masuk Sekolah

Peserta didik dapat menyampaikan surat izin secara tertulis dengan sepengetahuan dari orangtua/wali

Peserta didik diperbolehkan izin melalui telepon kepada wali kelas dan setelah masuk sekolah wajib menyerahkan surat izin tersebut kepada wali kelas.

Surat izin dari orangtua/wali maksimal berlaku selama 3 hari

  1. Meninggalkan sekolah
  2. Peserta didik diperbolehkan izin meninggalkan sekolah untuk mengambil tugas, barang yang tertinggal, atau keperluan lain setelah mendapat surat izin meninggalkan sekolah dari petugas piket dengan persetujuan dari guru yang mengajar di jam tersebut/wali kelas dan petugas piket.
  3. Peserta didik yang sakit di sekolah sebelum istirahat pertama, diizinkan pulang setelah mendapat rekomendasi dari petugas piket UKS dan BK/Wali kelas
  4. Peserta didik yang sakit di sekolah setelah istirahat pertama, diberikan kesempatan untuk berada di UKS selama 60 menit selebihnya dirujuk ke puskesmas/rumah sakit/ dijemput pihak keluarga untuk pulang.

BAB VI

TERTIB BELAJAR

Peserta didik diharapkan melaksanakan hal-hal berikut:

  1. Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, baik intrakurikuler dan kokurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai dengan pilihan masing-masing.
  2. Mengikuti kegiatan penilaian dan melaksanaan tugas-tugas (pekerjaan rumah) yang diberikan guru dalam rangka penilaian dengan kejujuran dan integritas.
  3. Menjaga dan mengusahakan terwujudnya lingkungan belajar mengajar yang aman secara fisik dan psikologis, baik yang dilaksanakan di dalam kelas maupun di luar
  4. Mengikuti kegiatan ektrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan memilih minimal 1 (satu) kegiatan ektrakurikuler pilihan. Khusus kelas XII hanya mengikuti kegiatan ektrakurikuler di semester gasal.
  5. Mengikuti kegiatan keagamaan yang diprogramkan guru pembina/guru agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  6. Menyampaikan semua kegiatan resmi sekolah baik didalam maupun diluar sekolah dengan menyampaikan surat pemberitahuan dari sekolah.

BAB VII

TERTIB BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN

TERTIB BERPAKAIAN

Selama tidak ada ketentuan khusus, peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam dalam mengikuti kegiatan sekolah sesuai keputusan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

  1. Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai jadwal berikut:

 Senin dan Kamis

  • Seragam: OSIS
  • Bagi peserta didik yang berhijab menggunakan jilbab berwarna putih model segi empat (bukan model instan/blusukan dan tidak menerawang) dan menggunakan ciput berwarna hitam/putih
  • Ikat pinggang khas sekolah
  • Kaos kaki berwarna putih (minimal 10 cm diatas mata kaki)
  • Model celana sesuai ketentuan (bukan model celana pensil)
  • Sepatu hitam dan bertali hitam

Selasa dan Rabu

  • Seragam: Ciri khas sekolah
  • Bagi peserta didik yang berhijab menggunakan jilbab berwarna hitam model segi empat (bukan model instan/blusukan dan tidak menerawang) dan menggunakan ciput berwarna hitam/putih
  • Ikat pinggang khas sekolah
  • Kaos kaki berwarna putih (minimal 10 cm diatas mata kaki)
  • Model celana sesuai ketentuan (bukan model celana pensil)
  • Sepatu hitam dan bertali hitam

Jumat

  • Seragam: Pramuka lengkap
  • Bagi peserta didik yang berhijab menggunakan jilbab berwarna coklat tua senada dengan bagian bawahan dengan model segi empat (bukan model instan/blusukan dan tidak menerawang) dan menggunakan ciput berwarna hitam
  • Ikat pinggang khas sekolah
  • Kaos kaki berwarna hitam (minimal 10 cm diatas mata kaki)
  • Model celana sesuai ketentuan (bukan model celana pensil)
  • Sepatu hitam dan bertali hitam
  • Pakaian olahraga sesuai kesepakatan.
  • Semua seragam harus sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh sekolah
  • Setiap peserta didik wajib melepas jaket saat memasuki lingkungan

TERTIB BERPENAMPILAN

Peserta didik diharapkan menjaga kerapian dan penampilan pribadi sesuai dengan aturan sekolah, sebagai berikut:

  1. Bagi Peserta Didik Putra:
  2. Wajib memotong rambut dengan rapi dan berwarna alami serta tidak bergaris
  3. Wajib berkuku pendek dan dibersihkan
  4. Seluruh anggota tubuh bersih dari tato dan tindik
  5. Diperkenankan menggunakan asesoris hanya berupa jam tangan
  6. Bagi Peserta Didik Putri:
  7. Bagi peserta didik yang berjilbab:
  • Jilbab segi empat (bukan model instan/blusukan dan tidak menerawang)
  • Pemakaian jilbab dapat dipanjangkan sampai menutup bagian dada
  • Wajib mengenakan ciput berwarna hitam/putih
  1. Bagi peserta didik yang tidak berhijab, wajib mengikat rambut dengan rapi sehingga tidak terurai dan berwarna alami
  2. Wajib berkuku pendek dan berwarna alami
  3. Diperkenankan menggunakan asesoris hanya berupa jam tangan
  4. Membawa maupun menggunakan make up hanya diperbolehkan jika untuk mendukung kegiatan resmi dari sekolah.

BAB VIII

TERTIB ADMINISTRASI

  1. Untuk kepentingan administrasi, setiap peserta didik sebaiknya memberikan keterangan tentang identitas dirinya atau hal-hal lain atas permintaan
  2. Apabila pihak sekolah memberikan undangan kepada orangtua maka setiap peserta didik sebaiknya menyampaikan undangan ke orang tua dan mengusahakan agar orang tua hadir tepat waktu.
  3. Segala bentuk pemalsuan data akan memperoleh sanksi.

BAB IX

TERTIB LINGKUNGAN

Peserta didik diharapkan melaksanakan hal-hal berikut:

  1. Memberi rasa aman tanpa penghakiman, hinaan dan cacian antarsesama peserta didik
  2. Menjaga rasa kekeluargaan, persatuan dan kesatuan antarsesama peserta didik dan antara peserta didik dengan guru/tenaga
  3. Menghormati guru, tenaga kependidikan dan sesama peserta didik.
  4. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan martabat sekolah di manapun
  5. Menjaga sarana/prasarana
  6. Menjaga dan mengusahakan kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan, ketertiban dan kerindangan di sekolah.
  7. Penggunaan HP/Laptop/Netbook

Peserta didik:

  1. Diperkenankan membawa Handphone (HP)/Laptop/Netbook di sekolah
  2. Menaruh Handphone (HP) secara kolektif dalam satu kelas di tempat tertentu, seperti: rak, kardus, dll selama proses KBM berlangsung
  3. Penggunakan handphone (HP)/Laptop/Netbook pada waktu KBM berlangsung hanya dengan seizin guru mata pelajaran guna mendukung proses KBM.
  4. Alat transportasi

Peserta didik:

  1. Diperkenankan menggunakan sepeda maupun sepeda motor ke lingkungan sekolah. Sepeda motor yang digunakan harus sesuai standart kelayakan jalan dan sesuai aturan hukum.
  2. Bagi pengendera motor dan pembonceng wajib mengenakan helm
  3. Wajib menuntun sepeda maupun sepeda motor dari pintu gerbang sampai ke tempat parkir.
  4. Wajib parkir dengan rapi sesuai ketentuan di tempat parkir yang disediakan

BAB X

TERTIB BERPERILAKU

Setiap peserta didik diharapkan menghindari hal berikut:

  1. Bergerombol di dalam maupun di luar sekolah (warung, play station, tempat kost, dll) tanpa adanya kegiatan sekolah yang jelas. Ketika pulang sekolah lebih awal maka peserta didik sebaiknya langsung pulang ke rumah.
  2. Berada di lingkungan sekolah diluar jam pelajaran tanpa ada kegiatan dari sekolah.
  3. Mengambil barang milik orang lain.
  4. Mengajak orang lain (bukan warga sekolah) yang tidak berkepentingan untuk masuk ke halaman sekolah tanpa izin.
  5. Membuat dan/atau mengedarkan informasi di media sosial yang bersifat negatif dengan mengatasnamakan sekolah atau memakai atribut sekolah.
  6. Melakukan aksi vandalisme (mencoret-coret) di meja, kursi, dinding, tembok, dan lain-lain kecuali atas izin sekolah.
  7. Membawa/menggunakan alat dan media dalam bentuk apapun yang digunakan untuk bermain/berjudi dan tidak mendukung proses KBM.
  8. Membawa/mengkonsumsi/menggunakan: rokok, minuman keras, obat-obatan terlarang/NAPZA, korek api, senjata tajam, alat kontrasepsi dan hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  9. Melakukan aksi bullying dan premanisme dengan melakukan pengancaman, pemerasan, kekerasan fisik maupun verbal, dan semacamnya.
  10. Secara perorangan maupun berkelompok mempengaruhi orang lain untuk berdemonstrasi menentang kebijakan sekolah.
  11. Membawa/mengakses/menayangkan: gambar/buku bacaan/film/video/barang yang tidak mendidik dan mengandung unsur pornografi.
  12. Memproduksi dan/atau mengedarkan gambar/video yang mengandung unsur pornografi.
  13. Berpacaran di lingkungan sekolah.
  14. Berbuat/beradegan tindak asusila.
  15. Bertunangan/menikah/hamil/menghamili selama menjadi peserta didik.
  16. Menyampaikan ujaran yang mendeskriminasi/melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh dan/atau identitas gender.
  17. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan lelucon dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
  18. Menatap seseorang dengan nuansa seksual dan/atau membuat tidak nyaman.

 

BAB XI

Semua peserta didik yang melakukan hal-hal yang bertentangan sesuai ketentuan yang telah diatur diatas, akan memperoleh konsekuensi sebagai berikut:

No

Jenis Pelanggaran

Konsekuensi

Petugas Pemberi Konsekuensi

A.

TERTIB WAKTU DAN PERIZINAN

1.

Terlambat masuk sekolah

 

Kebersihan lingkungan sekolah

•  Guru piket

•  BK

•  Satpam

2.

Tidak masuk sekolah/ meninggalkan sekolah tanpa keterangan (bolos)

Diberi pengarahan dan pemanggilan orangtua/wali peserta didik jika dilakukan lebih dari 3x

•  Wali kelas

•  BK

•  Kesiswaan

B.

TERTIB BELAJAR

1.

Meninggalkan pelajaran tetapi masih  di lingkungan sekolah

 

Diberi disiplin positif sesuai kebijakan dari guru mapel/BK yang bersangkutan

•  Guru mapel

•  BK

2.

Tidak mengikuti upacara dan/atau tidak memakai atribut lengkap saat upacara bendera

Menjadi petugas upacara pada jadwal upacara berikutnya

•  Kesiswaan

•  BK

3.

Tidak mengikuti kegiatan ektrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan 1 pilihan ektrakurikuler yang dipilih tanpa keterangan

Diberi disiplin positif sesuai kebijakan dari  pembina ekstrakurikuler

Pembina ekstrakurikuler

4.

Tidak mengikuti kegiatan keagamaan sesuai agama yang dianut tanpa keterangan

Diberi disiplin positif sesuai kebijakan dari guru agama

•  Guru Agama

•  BK

5.

Tidak menyampaikan kegiatan resmi sekolah baik didalam maupun diluar sekolah melalui surat pemberitahuan dari sekolah.

Diberi pengarahan

•  Wali kelas

•  BK

 

C.

TERTIB BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN

1.

Hal yang bertentangan dengan ketentuan berpakaian :

a.       Tidak memakai atribut  lengkap

b.      Tidak memakai kelengkapan seragam (ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, jilbab segiempat) sesuai aturan

c.       Baju dikeluarkan, lengan baju dilipat dan celana model pensil

d.      Pakaian olahraga tidak sesuai ketentuan

 

Memberikan tindak lanjut kepada peserta didik untuk melengkapi maupun merapikan seragam yang dikenakan.

 

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

 

2.

Hal yang bertentangan dengan ketentuan berpenampilan:

a.    Bagi Peserta Didik Putra:

Ø Rambut tidak berwarna alami dan bergaris

Ø Kuku panjang dan kotor

Ø Anggota tubuh bertato dan/atau tindik

Ø Menggunakan aksesoris selain jam tangan

 

b.    Bagi Peserta Didik Putri:

Ø  Memakai jilbab sport dan tidak memakai ciput hitam/putih bagi yang berjilbab

Ø  Mewarnai rambut dan menggunakan ikat rambut yang tidak sesuai

Ø  Berkuku panjang dan diwarnai

Ø  Menggunakan perhiasan dan aksesoris selain jam tangan

Ø  Membawa maupun menggunakan make up

Memberikan tindak lanjut kepada peserta didik untuk merapikan penampilan sesuai dengan ketentuan saat itu juga. Aksesoris selain jam tangan disita dan diserahkan ke kesiswaan (tidak dikembalikan kecuali perhiasan)

•  BK

•  Guru

D.

TERTIB ADMINISTRASI

1.

Tidak memberi keterangan data atau hal lain yang dibutuhkan sekolah

Segera memberikan keterangan data yang dibutuhkan sekolah

•  Guru

•  BK

•  Kesiswaan

2.

Tidak menyampaikan undangan dari sekolah kepada orangtua dengan sengaja

Diberikan pengarahan

•  Wali kelas

•  BK

3.

Memalsukan data dalam bentuk apapun

Diberikan pengarahan

•  Wali kelas

•  BK

•  Kesiswaan

E.

TERTIB LINGKUNGAN

1.

Mengadu domba dan menyampaikan informasi hoax/keliru yang menimbulkan perselisihan dan perpecahan serta permusuhan antar peserta didik

Diberikan pengarahan

•  Wali kelas

•  BK

•  Kesiswaan

2.

Mengucapkan dan/atau menuliskan hal-hal yang bersifat negatif

Diberikan pengarahan

•  Wali kelas

•  Guru

•  BK

•  Kesiswaan

3.

Menghina dan/atau mencaci sesame peserta didik dalam bentuk apapun

Diberikan pengarahan

•  Wali kelas

•  Guru

•  BK

•  Kesiswaan

4.

Tidak menghormati warga sekolah

Pemanggilan orangtua dan membuat satu aksi nyata tentang beretika

•  BK

•  Kesiswaan

5.

Mencemarkan nama baik sekolah dengan berbagai alasan

  Pemanggilan orangtua dan membuat satu aksi nyata tentang bangga terhadap sekolah

•  BK

•  Kesiswaan

6.

Merusak sarana dan prasarana dengan sengaja

Mengganti sarana prasarana yang dirusak dan pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

7.

Menggunakan HP pada saat pembelajaran berlangsung

HP diserahkan kepada guru mapel yang bersangkutan sampai pulang sekolah. Jika berulang akan disita selama kurun waktu tertentu.

•  Guru

•  BK

8.

Sepeda motor tidak sesuai standart dan tidak memakai helm baik pengendara maupun pembonceng

Diminta untuk melengkapi

•  BK

•  Satpam

•  Kesiswaan

F.

TERTIB BERPERILAKU

1.

Bergerombol di dalam maupun di luar sekolah (warung, play station, tempat kost,dll) tanpa adanya kegiatan sekolah yang jelas.

Diberi pengarahan

•  BK

•  Guru

2.

Berada di lingkungan sekolah diluar jam-jam pelajaran tanpa ada kegiatan dari sekolah.

Diberi pengarahan

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

3.

Mengambil barang milik orang lain

Diberi pengarahan dan wajib mengembalikan ke pemiliknya

•  BK

•  Guru

4.

Mengajak orang lain (bukan warga sekolah) yang tidak berkepentingan untuk masuk ke halaman sekolah tanpa izin.

Diberikan pengarahan

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

 

5.

Membuat dan/atau mengedarkan informasi di media sosial yang bersifat negatif dengan mengatasnamakan sekolah atau memakai atribut sekolah

Menghapus konten di media sosial

•  BK

•  Guru

6.

Melakukan aksi vandalisme (mencoret-coret) di meja, kursi, dinding, tembok, dan lain-lain kecuali atas izin sekolah.

Menghapus hingga bersih

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

 

7.

Membawa dan/atau menggunakan alat dan media dalam bentuk apapun untuk bermain/berjudi dan tidak mendukung proses KBM

Alat dan media diserahkan ke pihak sekolah dan pemanggilan orangtua

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

•   

8.

Membawa dan/atau mengkonsumsi dan/atau menggunakan: rokok, minuman keras, obat-obatan terlarang/NAPZA, korek api, senjata tajam, alat kontrasepsi, dan hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Barang diserahkan ke pihak sekolah dan pemanggilan orangtua.

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

 

9.

Melakukan aksi bullying dan/atau premanisme dengan melakukan pengancaman, pemerasan, kekerasan fisik maupun verbal, dan semacamnya.

Diberi pengarahan dan membuat satu aksi nyata tentang bagaimana aku ingin diperlakukan dan bagaimana memperlakukan orang lain. Jika terjadi kekerasaan fisik, maka orangtua dipanggil.

•  BK

•  Guru

10.

Secara perorangan maupun berkelompok mempengaruhi orang lain untuk berdemonstrasi menentang kebijakan sekolah

Diberi pengarahan dan pembinaan

•  BK

•  Kesiswaan

11.

Membawa dan/ atau mengakses dan/atau menayangkan:  gambar, buku bacaan, film, video, barang yang tidak mendidik dan mengandung unsur pornografi.

Barang diserahkan ke pihak sekolah dan pemanggilan orangtua

•  BK

•  Guru

•  Karyawan

 

12.

Memproduksi dan/atau mengedarkan gambar maupun video yang mengandung unsur pornografi.

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

13.

Berpacaran di lingkungan sekolah

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

14.

Berbuat dan/atau beradegan tindak asusila

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

15.

Bertunangan dan/atau menikah dan/atau hamil dan/atau menghamili selama menjadi peserta didik.

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

16.

Menyampaikan ujaran yang mendeskriminasi dan/atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh dan/atau identitas gender

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

17.

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan lelucon dan/atau siulan yang bernuansa seksual.

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

18.

Menatap seseorang dengan nuansa seksual dan/atau membuat tidak nyaman

Pemanggilan orangtua

•  BK

•  Kesiswaan

 

 BAB XII

Keterangan lain:

  1. Guru menulis di buku catatan kelas dan memberikan konsekuensi sesuai yang tertera dalam kesepakatan bersama tersebut bagi peserta didik yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan bersama diatas.
  2. Bagi peserta didik yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan bersama diatas, dapat melaksanakan konsekuensi sesuai yang telah disepakati.

 

 

Bagikan artikel ini:
Muhammad Bisri Arifin, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamu’alaikum wr. Wb. Puji syukur kehadirat Alloh Subhanahu Wata’ala karena rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya, akhirnya pembuatan website sekolah...

Berlangganan